Prospek ekonomi dan keuangan syariah dalam pengelolaan koperasi dan usaha kecil menengah

Aspek ekonomi dalam kehidupan manusia adalah segala sesuatu yang menyangkut produksi, distribusi, pertukaran dan konsumsi barang dan jasa. Dengan pengertian tersebut maka aspek ekonomi dalam hukum Islam merupakan bagian dari muamalah, karena pada dasarnya segala sesuatu yang menyangkut produksi, distribusi, pertukaran dan konsumsi barang dan jasa diatur dalam hukum Islam, sehingga segala sesuatu yang termasuk dalam perekonomian ini diatur oleh hukum Islam. disebut sebagai perekonomian islami atau perekonomian yang berlandaskan hukum islam, atau biasa juga disebut dengan perekonomian syariah.

Terminologi “ilmu ekonomi” yang digunakan dalam istilah “ekonomi Islam” masih mengacu pada terminologi “ilmu ekonomi konvensional”. Dengan demikian, muatan ilmu ekonomi konvensional yang terbagi dalam cabang-cabang ilmu dan berbagai peminatan banyak diadopsi ke dalam ilmu ekonomi Islam. Oleh karena itu, kajian-kajian ekonomi Islam saat ini juga membahas tentang ekonomi mikro dan ekonomi makro sebagai cabang utama ilmu ekonomi. Tentunya pembahasannya disesuaikan dengan nilai-nilai Islam. Dampak dari penerimaan ini adalah kerangka dan gambaran operasional ekonomi Islam disesuaikan dengan ekonomi konvensional. Karena operasionalisasi perekonomian yang terorganisir akan menciptakan sistem perekonomian, maka sistem ekonomi syariah yang terbentuk saat ini juga beradaptasi dengan sistem perekonomian konvensional.

Peran ekonomi dan keuangan syariah terhadap ketahanan ekonomi masyarakat

Peran keuangan syariah didasarkan pada prinsip-prinsip keuangan Islam. Prinsip-prinsip keuangan Islam sebagai bagian dari ekonomi Islam telah banyak dibahas oleh berbagai pemikir Islam sejak awal Islam hingga saat ini. Terdapat pertanyaan mendasar dalam membangun suatu sistem berdasarkan Islam, yaitu berkaitan dengan apa yang akan diproduksi (barang atau jasa), bagaimana, siapa yang mengelolanya, bagaimana pengambilan keputusan, siapa yang berwenang mengambil keputusan dan bagaimana caranya. Lembaga Islam mampu mengatasi berbagai permasalahan masyarakat modern. Namun, jauh sebelum pertanyaan-pertanyaan ini terjawab, harus ada landasan yang dapat dijadikan landasan yang tepat untuk membangun landasan keuangan mikro syariah.

Fondasi lembaga keuangan mikro syariah yang berkembang saat ini sebagai hasil rekayasa manusia mempunyai berbagai kelemahan karena dibangun hanya dengan filosofi “kemanusiaan”, sedangkan unsur “spiritualitas – yang mempunyai kecenderungan ketuhanan” tidak dijadikan landasan. keuangan mikro yang berkembang pesat pada awal pertumbuhannya, dikembangkan dalam tradisi kapitalis. Kritik dan kecaman terhadap kelemahan teori pembangunan sosial ekonomi yang selama ini menjadi rujukan dalam praktik pembangunan ekonomi juga dilontarkan oleh para ilmuwan lain. Mereka berpendapat bahwa kelemahan paradigma teori ekonomi yang paling mendasar adalah pengabaian terhadap dimensi moral, nilai-nilai sosial, dan etika. Sadar akan kelemahan mendasar tersebut, mereka tidak hanya mengusulkan penggunaan pendekatan interdisipliner dalam kajian fenomena ekonomi, namun juga mengusulkan penggunaan pendekatan holistik. Pendekatan ini mengintegrasikan kebutuhan material dan spiritual manusia.

READ  90 BUMDes di Kukara berbadan hukum, pergerakan ekonomi dinilai lebih cepat

Membahas model keuangan mikro yang ideal dari sudut pandang Islam memerlukan kajian prinsip-prinsip ekonomi Islam, yang meliputi: (1) prinsip keadilan, prinsip keterbukaan dan kejujuran (transparansi dan fairness), dan prinsip kemitraan, dan kemudian dilanjutkan dengan membahas prinsip-prinsip keuangan mikro yang telah menjadi landasan praktek dalam dunia keuangan mikro. Prinsip-prinsip keuangan mikro yang dikemukakan meliputi: (1) skala dan kedalaman jangkauan pembiayaan, (2) keberlanjutan, (3) pemberdayaan (perantara sosial), (4) komersial (perantara keuangan).

Semua pihak harus mendapat pelayanan yang setara tanpa membeda-bedakan kaya dan miskin, laki-laki dan perempuan, penduduk desa atau kota, saudara atau bukan saudara, Muslim atau non-Muslim. Memposisikan masyarakat miskin sebagai mitra usaha dalam menciptakan kemandirian ekonomi merupakan pilihan yang terbaik dan tepat. Ketika masyarakat miskin menjadi objek “dana sosial-filantropis”, mereka pada hakikatnya telah kehilangan kebebasan dan pilihan, sehingga menempatkan mereka pada posisi “lepas tangan”. Selain dari sudut pandang agama, mereka “tercela” atau kita merendahkan mereka dengan “memberi mereka” alih-alih menunjuk mereka” dan menempatkan mereka setara dengan “keuangan mikro syariah” sebagai mitra dalam menjalankan kegiatan ekonomi produktif. Sehingga mereka akhirnya bisa mandiri dan mandiri.

Kemitraan antara lembaga keuangan mikro syariah dan masyarakat miskin dapat dilaksanakan melalui berbagai pilihan akad syariah. Namun organisasi yang dibangun untuk menyelenggarakan layanan keuangan mikro juga harus menggunakan prinsip kemitraan. Prinsip kemitraan dalam bahasa Mahmud Syaltut adalah Syirkah Ta’awwuniyah. Bentuk organisasi “lembaga/badan usaha” yang menganut asas ini adalah badan hukum koperasi.

Tantangan dan peluang penerapan ekonomi dan keuangan syariah dalam pengelolaan koperasi dan usaha kecil menengah

Di Indonesia, nilai-nilai keuangan mikro telah lahir sebelum adanya Indonesia dan kemudian secara eksplisit diperbarui dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 45). Para founding fathers negara ini meletakkan landasan yang kokoh dalam membangun sistem perekonomian masa depan. Filosofi dan nilai-nilai ekonomi positif tersebut mereduksi menjadi praktek bernegara dan perekonomian nasional, namun pada sektor keuangan mikro prinsip ini muncul dengan munculnya lembaga keuangan mikro syariah yang dipelopori oleh Muhammad Amin Aziz dalam gerakan ekonominya melalui PINBUK.

Koperasi syariah yang menyasar masyarakat miskin dengan populasi masyarakat terbesar di negara berkembang dan dunia ketiga (miskin) memerlukan pendekatan metodologi khusus dalam menjangkau kelompok sasaran. Masyarakat miskin sebagian besar tinggal di pedesaan dan pinggiran kota, sehingga semakin sulit bagi mereka untuk mengakses infrastruktur kehidupan yang layak. Lembaga keuangan formal yang berada di perkotaan (pusat kota) hampir di seluruh negara telah menjadi lembaga elit yang tidak terjangkau oleh masyarakat miskin, terutama yang tinggal di pedesaan.

READ  Pasar saham berpeluang melanjutkan penguatan pada Selasa ini

Bahkan lembaga keuangan formal (bank) yang sudah mulai masuk ke pedesaan ternyata mengalami kendala dalam menjangkau masyarakat miskin karena ketidakmampuan mereka dalam berbank. Parameter tersendiri dalam mengukur keberhasilan (dampak) keuangan mikro dalam meningkatkan pendapatan masyarakat sehingga mampu menurunkan angka kemiskinan adalah kemampuan menjangkau nasabah dari masyarakat miskin di wilayah yang tersebar di pedesaan. Sekitar 95% dari 190 juta masyarakat miskin di kawasan Asia-Pasifik masih kekurangan akses terhadap layanan keuangan.

Dunia Islam berpenduduk lebih dari 1,2 miliar jiwa yang tersebar mulai dari wilayah Senegal hingga Filipina, meliputi 6 wilayah yaitu Afrika Utara, Afrika Sub-Sahara, Timur Tengah, Asia Tengah, Asia Selatan, dan Asia Tenggara. Kecuali Asia Tenggara dan Timur Tengah, mayoritas penduduknya hidup dalam tingkat kemiskinan yang tinggi, terutama di wilayah pedesaan dan perkotaan. Di Indonesia, angka kemiskinan mencapai 17,4% (36,3 juta jiwa), namun di sisi lain, jumlah keluarga kurang mampu juga terus meningkat, yaitu keluarga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya (pangan, sandang, papan, kesehatan). dan pendidikan). Pada tahun 2004, keluarga kurang mampu hanya berjumlah 12,91 persen dari populasi. Sedangkan pada tahun 2008 mencapai 20,04 persen, suatu peningkatan yang luar biasa. Dalam kurun waktu empat tahun, jumlah penduduk termiskin meningkat sekitar tujuh persen. Gambaran ini dapat diartikan bahwa kesenjangan antara si kaya dan si miskin semakin lebar. IDB mencatat dalam kertas kerjanya tahun 2007 bahwa Indonesia, dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki penduduk miskin, lebih dari separuh penduduknya, yaitu 129 juta orang tergolong miskin dengan pendapatan kurang dari USD. 2 per hari. Dunia non-IDB memiliki populasi Muslim yang relatif besar, seperti India yang memiliki populasi Muslim sebanyak 180 juta jiwa, dan Rusia yang memiliki populasi Muslim sebanyak 28 juta jiwa.

Keberadaan koperasi syariah adalah untuk menjembatani kesenjangan dan kesenjangan antara kebutuhan jasa keuangan masyarakat miskin dan lembaga keuangan formal. Agar masyarakat miskin mempunyai akses terhadap jasa keuangan termasuk pembiayaan, tabungan, asuransi dan jasa keuangan lainnya. Melalui berbagai layanan keuangan yang disediakan oleh keuangan mikro, masyarakat miskin diharapkan dapat berinvestasi, memperoleh pendapatan yang lebih tinggi, menabung dan memiliki kualitas hidup yang sejahtera.

Praktik terbaik bagi koperasi dan UKM yang telah menerapkan ekonomi dan keuangan syariah

READ  Layanan Pelanggan Unggul Di Cirebon Milenial

Penulis mengambil contoh praktik koperasi syariah yang ada di Provinsi Jawa Tengah yaitu KSPPS BaitutTamwil TAMZIS yang merupakan salah satu pionir Baitut Mal wa Tamwil (KSPPS) di Indonesia. Dalam lima tahun terakhir, tim ini berkembang sangat pesat. Kinerja keuangan KSPPS TAMZIS menunjukkan peningkatan yang signifikan. Aset KSPPS TAMZIS mencatatkan peningkatan rata-rata sebesar 40,7% per tahun. Pertumbuhan aset yang tinggi ini merupakan hasil dari strategi koperasi dalam menghimpun dan menyalurkan dana. Total simpanan anggota mengalami peningkatan rata-rata sebesar 44,8% per tahun, sedangkan total klaim (pinjaman kepada anggota) mengalami peningkatan rata-rata sebesar 40,5%. Rata-rata pertumbuhan DPK lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata piutang. Tingkat pertumbuhan yang tidak seimbang ini menyebabkan biaya yang terus meningkat karena ada dana yang tidak disalurkan. Manajemen KSPPS Tamzis mengambil kebijakan pengurangan utang dan mengalihkan penggunaan modal ekuitas dalam operasional lembaga.

Keberhasilan pengurus dan pengurus dalam mendorong anggotanya menyimpan dana di koperasi tidak lepas dari strategi penggalangan dana melalui:

  • membuka cabang baru di pusat perekonomian seperti Jabodetabek; . Menurut manajemen, strategi ini cukup efektif.
  • revitalisasi lembaga-lembaga sosial di bawah pengelolaan Tamzis (Ta’awun dan Tamaddun) yang pengurusnya terpisah dari unit usaha pada tahun 2008. Revitalisasi lembaga-lembaga sosial tersebut turut meningkatkan pamor KSPPS Tamzis di mata anggotanya. Lembaga kesejahteraan ini memberikan berbagai pelayanan kesejahteraan kepada anggotanya seperti santunan kematian, santunan kecelakaan/sakit, santunan kebakaran, dan santunan bencana. Contoh: KSPPS Tamzis membantu lebih dari 100 anggota yang berdagang di lokasi yang ditentukan. Mereka lepas dari kewajibannya karena terkena dampak kebakaran. Kerugian akibat pembebasan pembiayaan tersebut ditanggung oleh dana ta’awwun yang dikelola KSPPS Tamzis. Tindakan KSPPS Tamzis turut meningkatkan reputasinya sehingga semakin banyak masyarakat yang berminat menjadi anggota.
  • Pengguna layanan KSPPS Tamzis harus menjadi anggota terlebih dahulu. Melalui pembayaran tabungan pokok dan wajib keanggotaan yang meningkat dari tahun ke tahun, KSPPS Tamzis berhasil memperoleh dana anggota yang semakin banyak.
  • Kemasan produk syariah menjadi lebih sederhana dan praktis sehingga mudah dipahami. (Contoh: hanya terdapat satu produk tabungan yaitu “Tabungan Mutiara” dengan akad Wadiah dan produk tabungan berjangka bernama “IJABAH” yang menggunakan akad mudharabah). Kemudahan tersebut mendorong seseorang untuk menggunakan produk layanan tabungan.

dr. Ahmad Subagyo (Ketua Umum Ikatan Ahli Keuangan Mikro Indonesia)

– Artikel ini merupakan hasil kerjasama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil. (tambahan)

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *