Laporan jurnalis Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada enam hakim konstitusi, yakni Anggota Parlemen Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan keenam hakim ini secara kolektif terbukti gagal menyembunyikan informasi atau informasi rahasia dalam sidang tertutup (RCH).
“Praktik benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang dianggap wajar karena para terlapor hakim secara bersama-sama membiarkan adanya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi tanpa saling mengingatkan secara serius,” kata Jimly saat membacakan putusan kolektif. Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Enam hakim melanggar Asas Proporsionalitas dan Kesusilaan.
Baca juga: BERITA TERKINI: MKMK menegaskan 6 hakim konstitusi melanggar kode etik
“Para hakim yang terlapor terbukti secara kolektif melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang dituangkan dalam Sapta Karsa Hutama, Asas Kepatutan dan Kesusilaan,” kata Jimly Asshiddiqie.
Sehingga, tegas Jimly, MKMK memberikan sanksi berupa teguran lisan kepada enam terlapor hakim konstitusi.
“Pengenaan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap terlapor hakim,” ujarnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengabulkan gugatan terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melalui rapat paripurna pengambilan keputusan yang dilaksanakan pada Senin di Gedung MK Jakarta. (16/10/2023).
Baca juga: Teka-teki Nasib Jibran dan Anwar Usman Sebelum Keputusan MKMK Hingga Sorotan Jimly Dukung Prabow
Keputusan ini berkaitan dengan gugatan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan pengacara Arif Sahudi, Utom Kurniawan dkk. dengan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan Manahan Sitompul selaku hakim anggota.
Dalam gugatannya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengubah batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Dia mengabulkan sebagian permohonan pemohon,” kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang, Senin (16/10/2023).
Jadi § 169 surat q UU 7/2017 tentang Pemilu yang selengkapnya berbunyi:
“Berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilihan umum, termasuk ketua daerah.”
Namun keputusan tersebut menimbulkan kontroversi. Bahkan, sejumlah ahli menilai hal tersebut tidak sah karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingrak, 36 tahun.
Dalam konteks ini, Pemohon Perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar Gibran yang juga menjabat Wali Kota Solo.
Keputusan tersebut diyakini akan membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 mendatang.
Hasilnya, saat ini MKMK telah menerima 21 pemberitahuan dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim terkait putusan tersebut.
MKMK juga telah memeriksa seluruh pelapor dan hakim terlapor hingga putusan terkait dugaan pelanggaran etik tersebut siap dibacakan pada Selasa (7/11/2023) sore pukul 16.00 WIB di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Quoted From Many Source