Baru Ganti Nama, OJK Cabut Izin Asuransi Henry Surya

Jakarta, CNBC Indonesia – Kantor Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (2/11/2023) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang dahulu bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Pembatalan ini terjadi setelah perusahaan berganti nama beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, likuidasi badan usaha milik Henry Surya tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK karena Prolife gagal menyelesaikan permasalahan tersebut dalam batas waktu pemberian status pengawasan khusus. masalah.

Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife terjadi dalam rangka penerapan ketentuan hukum yang tegas dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya serta melindungi kepentingan pemegang polis, kata Ogi melalui tulisan, Jumat. , (3 November 2023).

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, OJK menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (SPKU), karena Prolife tidak dapat memenuhi persyaratan minimum pencapaian indikator solvabilitas, pemerataan, dan kecukupan investasi.

OJK juga memberikan waktu yang cukup bagi Prolife untuk menyelesaikan SPKU dengan mewajibkan perusahaan menyusun rencana rehabilitasi keuangan (RPK). Namun Prolife belum mampu menghadirkan RPK yang dapat menyelesaikan permasalahan mendasar perusahaan.

Secara rinci, RPK dengan skema pembelian pemegang polis (PBO) yang direncanakan Prolife gagal terlaksana karena tidak mendapat dukungan dari seluruh pemegang polis dan tambahan modal dari pemegang saham atau investor baru tidak terwujud.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah memberikan izin kepada Prolife untuk melakukan usaha di bidang asuransi jiwa melalui keputusan KEP-104/PD.02/2023 tanggal 10 Oktober 2023. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak keputusan dikeluarkan.

READ  The Fed Tahan Suku Bunga, Ini Dampaknya Terhadap IHSG dan Rupiah

“Dengan diberikannya izin usaha kepada perseroan, PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia berkewajiban menjalankan kegiatan usaha sedemikian rupa dengan selalu menerapkan praktik bisnis yang sehat dan selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Djonieri secara tertulis, Selasa (24 Oktober). , 2024). ).

Selain perubahan nama, situs resmi perusahaan asuransi milik terpidana Henry Surya itu juga masih menyebutkan perusahaan tersebut saat ini masih dikenakan sanksi PKU oleh OJK.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel lain

Bos Indosurya Ditahan, Uang Korban Dikembalikan Ke Mana?

(mkh/mkh)


Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *